Postingan

Menampilkan postingan dengan label nikah beda agama

NIKAH BEDA AGAMA DI INDONESIA, KOK BISA?

Gambar
Viral nikah beda agama di indonesia Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Neng Djubaedah, memaparkan alasan orang Islam dilarang menikah dengan orang yang berbeda agama walaupun tetap dimungkinkan tercatat negara. Paparannya merespons fenomena pernikahan beda agama beberapa waktu terakhir. Terbaru, Pengadilan Negeri Pontianak   mengesahkan dan memberikan izin kepada pasangan beda agama di Pontianak untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. Hakim tunggal PN Pontianak, Yamti Agustina, mengabulkan seluruh permohonan para pemohon yang merupakan pasangan beda agama yaitu RNA (beragama islam) dan M (beragama katolik). Neng Djubaedah mengatakan menurut UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Lalu, untuk orang Islam di Indonesia itu mengacu yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ini berdasarkan Instru